REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya.
"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7).
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.