REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari sejak Rabu (16/7).
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Perpanjangan terhadap Taufik, lanjut Ali, dilakukan lantaran masih dibutuhkannya waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik. "Perpanjangan Penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara," ujar Ali.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima. KPK menduga Taufik menyuap mantan anggota DPR tersebut.
Dugaan keterlibatan Taufik terjadi ketika HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik itu selama lima tahun, yakni 2013 hingga 2018. KPK menjerat Taufik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.