Jumat 17 Jul 2020 21:35 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Baterai Tower

Dua warga Bekasi bertindak sebagai penadah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Petugas menggiring tersangka pencurian baterai tower. (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas menggiring tersangka pencurian baterai tower. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap empat orang anggota sindikat pencurian baterai tower BTS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Keempat tersangka adalah IWN RSD alias Nawi (27 tahun) dan AFN ANGR alias Alfin (20), asal Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung. Kemudian, MHTR (50), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta KRD (48), warga Cikarang Timur, Bekasi. Kedua warga Bekasi itu sebagai penadah.

"Sindikat ini sudah melakukan sepuluh kali aksi pencurian di berbagai lokasi,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7).

Suhermanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula dari adanya laporan yang disampaikan tim lapangan sebuah perusahaan. Dalam laporannya, beberapa baterai tower milik mereka di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang - Cirebon Desa Pilangsari, telah hilang.