REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi kementeriannya. Menurut Mahfud, produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Mahfud melalui cicitan di akun Twitter resminya yang sudah dikonfirmasi Republika, Ahad (19/7).
Selain itu ia juga menjelaskan mengenai penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasar penugasan presiden. Ia menuturkan penambahan fungsi kemenko perlu diatur di dalam Perpres tersebut.
Mahfud mencontohkan penambahan fungsi yang dimaksud misalnya dalam hal yang sifatnya lintas kemenko seperti penanganan bencana alam di Palu, Sulawesi Tengah.
"Contoh lainnya: penanganan RUU HIP padahal penanganan RUU secara reguler ada menteri teknis. Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Menko Polhukam juga ditugasi khusus masalah karhutla. Padahal kementerian LHK tidak berada di bawah kordinasi Polhukam. Begitu juga Menko Polhukam ditugasi menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan, padahal Kementerian Agama ada di luar koordinasi Polhukam. "Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.