Senin 20 Jul 2020 14:55 WIB

Pedagang UMKM Jakarta Bebas Biaya Retribusi Selama Pandemi

DKI bebaskan biaya retribusi bagi pedagang UMKM selama pandemi Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pedagang UMKM (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pedagang UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), Pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya. Hal itu untuk meringankan beban pedagang UMKM selama pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Ratu menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19 ini. Sebab pandemi Covid-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan.

Baca Juga

"Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu, Senin (20/7).

Ratu menjelaskan, pemberian keringanan retribusi dan/atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut," katanya.

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki. "Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," imbuhnya.

Namun Ratu berpesan kepada para pedagang untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya pun sudah membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 194 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Karena itu pedagang UMKM yang mengabaikan protokol kesehatan akan segera ditindak oleh petugas lapangan yang selalu memantau di lapangan. Dimana Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penukaran Covid-19.

"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematugi protokol kesehatan Covid-19 bisa dikenakan sanksi," tegas Ratu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement