Senin 20 Jul 2020 16:42 WIB

Infografis Djoko Tjandra 'Memperdaya' Hukum di Indonesia

Djoko Tjandra berstatus buronan masuk ke Indonesia, membuat KTP-el dan mengajukan PK.

Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID,

Juni 2009 

Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdana Kusumah. 

Djoko Tjandra kabur pada malam hari setelah majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali dari jaksa dalam kasus korupsi Bank Bali. 

Djoko divonis dua tahun penjara dan membayar denda Rp15 juta.  

 

Juni 2020 

Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia untuk membuat KTP-elektronik dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia ke Indonesia berkat bantuan tiga jenderal polisi, yakni Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Brigjen Prasetyo Utomo sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polr menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. 

Irjen Napoleon Bonaparte sebagai kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia terkait dengan surat NCB Interpol Indonesia ke ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol atas nama Djoko Tjandra sejak 2014.

 

* Upaya PK kali ini merupakan upaya PK kedua kali Djoko Tjandra setelah upaya PK pada 2012 tidak membuahkan hasil.

* Landasan PK ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang mengabulkan gugatan istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement