Selasa 21 Jul 2020 01:22 WIB

Kadis Pendidikan Jabar ‘Terseret’ Kasus Korupsi RTH Bandung

Ia menjadi saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kadis Jabar Dedi Sopandi, ikut terseret dalam kasus kroupsi proyek Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bandung.  Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan RTH (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadis Jabar Dedi Sopandi, ikut terseret dalam kasus kroupsi proyek Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bandung. Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan RTH (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Sopandi, ‘terseret’ kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/7). Saat kasus korupsi ini terjadi pada periode 2011-2013, Dedi menjabat sebagai camat. Bahkan dia dipercaya sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung.

Saksi diminta Jaksa untuk menjelaskan soal uang Rp 2 miliar yang diduga diterima mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dari terdakwa Dadang Suganda (pengusaha dan telah divonis). Dalam kesaksiannya, Dedi mengungkapkan terkait uang Rp 2 miliar yang diduga diterima Dada melalui Hery Nurhayat. Saat itu ia menjadi Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung. Dia diminta oleh Herry untuk mengumpulkan uang Rp 2 miliar.

Baca Juga

Uang itu akan digunakan untuk ganti rugi kasus korupsi dana bansos yang melibatkan sejumlah ASN Pemkot Bandung. "Saat itu saya sebagai Ketua Paguyuban Camat. Dipanggil Pak Herry Nurhayat‎. Beliau menyampaikan agar saya, menyampaikan ke para camat untuk iuran guna membayar pengacara kasus bansos," kata dia dalam kesaksiannya.

Dedi Sopandi mengaku permintaan itu tak bisa dipenuhinya karena nilainya besar. Meski sudah menyampaikan tak sanggup, Hery tetap meminta saksi untuk menyampaikan dulu kepada para camat."Saya sampaikan tak sanggup. Tapi Pak Hery minta saya menyampaikannya kepada para camat. Atas jawaban tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha, kemudian menanyakan apakah saksi menindaklanjutinya. "Saya sampaikan ke para camat. Namun akhirnya tidak terealisasi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, negara diru‎gikan mencapai Rp 64 miliar. Selain menjerat Herry Nurhayat, kasus ini juga menjerat Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement