REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Sopandi, ‘terseret’ kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/7). Saat kasus korupsi ini terjadi pada periode 2011-2013, Dedi menjabat sebagai camat. Bahkan dia dipercaya sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung.
Saksi diminta Jaksa untuk menjelaskan soal uang Rp 2 miliar yang diduga diterima mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dari terdakwa Dadang Suganda (pengusaha dan telah divonis). Dalam kesaksiannya, Dedi mengungkapkan terkait uang Rp 2 miliar yang diduga diterima Dada melalui Hery Nurhayat. Saat itu ia menjadi Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung. Dia diminta oleh Herry untuk mengumpulkan uang Rp 2 miliar.
Uang itu akan digunakan untuk ganti rugi kasus korupsi dana bansos yang melibatkan sejumlah ASN Pemkot Bandung. "Saat itu saya sebagai Ketua Paguyuban Camat. Dipanggil Pak Herry Nurhayat. Beliau menyampaikan agar saya, menyampaikan ke para camat untuk iuran guna membayar pengacara kasus bansos," kata dia dalam kesaksiannya.
Dedi Sopandi mengaku permintaan itu tak bisa dipenuhinya karena nilainya besar. Meski sudah menyampaikan tak sanggup, Hery tetap meminta saksi untuk menyampaikan dulu kepada para camat."Saya sampaikan tak sanggup. Tapi Pak Hery minta saya menyampaikannya kepada para camat. Atas jawaban tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha, kemudian menanyakan apakah saksi menindaklanjutinya. "Saya sampaikan ke para camat. Namun akhirnya tidak terealisasi," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, negara dirugikan mencapai Rp 64 miliar. Selain menjerat Herry Nurhayat, kasus ini juga menjerat Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bandung.