Selasa 21 Jul 2020 13:50 WIB

Gaji ke-13 Cair Agustus, Sri Mulyani Siapkan Rp 28,5 Triliun

Pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus pada perekonomian.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakanPemerintah sudah menganggarkan Rp 28,5 triliun untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Stimulus ini akan diberikan pada Agustus, atau mundur satu bulan dari realisasi tahun lalu, yakni awal Juli.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakanPemerintah sudah menganggarkan Rp 28,5 triliun untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Stimulus ini akan diberikan pada Agustus, atau mundur satu bulan dari realisasi tahun lalu, yakni awal Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menganggarkan Rp 28,5 triliun untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Stimulus ini akan diberikan pada Agustus, atau mundur satu bulan dari realisasi tahun lalu, yakni awal Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini dapat menjadi stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan sebelumnya. "Termasuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa  (21/7).

Dari total anggaran yang disiapkan, sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.

Sri menyebutkan, kebijakan pemberian gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2020 sejak tahun lalu. Tapi, pelaksanaannya harus berubah dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

Perubahan yang dimaksud adalah kriteria ASN penerima stimulus. Berbeda dengan realisasi tahun lalu, kebijakan gaji dan pensiun 13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon satu, eselon dua dan pejabat yang setingkat. Skema serupa juga sudah diberlakukan saat pemberian THR tahun ini.

"Jadi, seluruh ASN, TNI dan Polri yang berada di luar kategori tersebut akan menerimanya," tutur Sri.

Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan melalui perubahan dua regulasi yang menjadi basis pemberian stimulus. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Regulasi kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Non Struktural.

Sri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merevisi dua beleid hukum tersebut. “Diharapkan, bisa selesai dalam satu sampai dua minggu, sehingga pada Agustus, sudah bisa melakukan pembayaran gaji ke-13,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement