Selasa 21 Jul 2020 20:33 WIB

FSGI: PPDB Zonasi Belum Bisa Diterapkan Secara Nasional

Salah satu masalah PPDB adalah jumlah bangku di sekolah yang terbatas

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja saat akan memasang karangan bunga di depan Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Karangan bunga itu merupakan bentuk simbolik kekecewaan dari para orang tua siswa terkait proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang dinilai tidak adil. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat akan memasang karangan bunga di depan Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Karangan bunga itu merupakan bentuk simbolik kekecewaan dari para orang tua siswa terkait proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang dinilai tidak adil. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi belum bisa diterapkan secara nasional. FSGI berpandangan jika PPDB zonasi seharusnya dilihat dari kesiapan di daerah-daerah masing-masing.

"PPDB baru jalan empat tahun dan kami pikir PPDB itu nggak bisa diterapkan secara nasional tapi dilihat dulu mana yang siap secara infrastruktur dan anggaran pendidikan," kata Wakil Sekretaris Jendral FSGI Satriwan Salim dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, salah satu masalah yang selalu muncul dalam PPDB adalah jumlah bangku yang tersedia dalam suatu sekolah. Dia mencontohkan, DKI Jakarta yang memiliki jumlah sekolah SD lebih banyak ketimbang jenjang pendidikan di atasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 2300-an SD di ibu kota sementara hanya ada 300 SMP negeri dan 117 SMA negeri. Dia mengatakan, kondisi alih jenjang pendidikan berbentuk piramid ini sudah pasti membuat anak tidak terserap ke sekolah secara maksimal."Artinya daya serap masuk SMA negeri itu sekitar 36 persen karena jumlah bangkunya memang terbatas," katanya.