Rabu 22 Jul 2020 18:07 WIB

Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi JC, Ini Kata KPU

KPU menyatakan telah mengikuti aturan perundangan dalam penyelenggaran pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mengikuti aturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemilihan, baik itu pemilihan tingkat nasional maupun kepala daerah. Hasil pemilihan, termasuk Pemilu 2019, pun sudah diuji melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kita sudah bekerja sesuai aturan yang ada, dan sudah teruji dengan putusan MK," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra kepada Republika, Rabu (22/7).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Ilham untuk menyusul langkah mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, terdakwa terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam, bahwa kliennya mengajukan sebagai JC dengan niatan membongkar dugaan kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Ilham pun menyampaikan klarifikasi tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan dan Rekan. Dalam informasi itu, pengajuan JC oleh Wahyu Setiawan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat.

Berdasarkan rilis dari tim kuasa hukum itu juga, Wahyu Setiawan disebut mencabut kuasanya untuk Saiful Anam. Ilham mengatakan, informasi-informasi tersebut sudah dikonfirmasi.

Namun, Ilham mengaku, KPU siap memberikan keterangan dan menjadi saksi. Selama proses hukum kasus suap yang melibatkan Wahyu dan politikus PDIP tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari telah memberikan keterangan sebagai saksi. 

Ilham belum mengetahui apakah KPU akan kembali dimintai keterangan atau tidak jika pengajuan JC oleh Wahyu Setiawan dikabulkan. "Untuk penegakan hukum dan menguak kebenaran kami selalu siap," kata Ilham. 

Wahyu didakwa menerima suap sebesar  57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement