REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyatakan siap menghadapi upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, lembaga antirasuah memutuskan mengambil upaya hukum banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) tersebut.
"Klien Kami akan mengikuti proses upaya banding yang diajukan oleh KPK," ujar salah satu tim kuasa hukum Wawan, TB Sukatma saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Menurut Sukatma, apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim tidak bertentangan dan sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Dia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan semuanya melalui Kontra Memori Banding.
"Kami berkeyakinan bahwa, khusus terkait perkara TPPU yg telah diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat sudah sudah benar dan memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap suami Airin Rachmi Diany belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam putusan, Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).
Namun, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.