REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013.
"Iya pasti banding, standarnya KPK kan kalau kurang dari dua pertiga kan banding," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (29/2).
Pada Senin (29/2) majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp 100 juta subsider 1 bulan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ilham divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,05 miliar subsider 3 tahun kurungan.
"Biasanya besok penuntut lapor ke kita, penuntutnya sudah ada usulannya biasanya usulannya kurang dari dua pertiga itu banding, kita akan setujui usulannya," tambah Agus.
Memori banding pun akan diajukan paling lambat dua pekan ke depan. "Biasanya 14 hari kerja (akan diajukan)," ungkap Agus.