Jumat 24 Jul 2020 00:07 WIB

Polri Masih Selidiki Aliran Dana Djoko Tjandra

Sekarang sedang fokus pada proses keterlibatan kuat yang membantu Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polri Masih Selidiki Aliran Dana Djoko Tjandra (ilustrasi)
Foto: Republika
Polri Masih Selidiki Aliran Dana Djoko Tjandra (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan terkait aliran dana kasus buron korupsi Djoko Tjandra saat ini masih diselidiki. Pihaknya mengaku sedang fokus pada proses keterlibatan kuat yang membantu buron korupsi Djoko Tjandra. Prinsipnya yang dilakukan kepolisian akan transparan dan akuntabel.

"Ya masih diselidiki ya. Sekarang sedang fokus pada proses keterlibatan kuat yang membantu Djoko Tjandra seperti pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).

Ia melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh bareskrim polri itu secara transparan dan akuntabel. Jadi, apapun yang dilakukan akan disampaikan tentunya melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ada.

Lalu, mengenai eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sampai saat ini ia masih dalam keadaan sakit. Namun, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beliau.

"Seperti disampaikan kemarin bahwa kami akan melihat kondisi kesehatan BJP PU sendiri ya, tentunya nanti akan ke arah pemeriksaan, tidak mungkin tidak dilakukan pemeriksaan ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Tim gabungan khusus telah memeriksa enam saksi terkait surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra. Tim gabungan yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap awal mula keluarnya surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Tim yang dibentuk oleh Bareskrim Polri sudah memeriksa enam saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS dan staf Pusdokkes pada 20 Juli kemarin. Kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Argo melanjutkan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan saksi dan sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya nanti akan mencari siapa tersangkanya. "Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement