Selasa 28 Jul 2020 00:37 WIB

Cianjur Tunda Pengenaan Denda bagi Warga tidak Bermasker

Pemkab Cianjur akan mendenda warga tidak bermasker berkisar Rp 100 ribu -Rp 150 ribu.

Masker. Pemkab Cianjur menunda pengenaan denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Foto: republika.co.id
Masker. Pemkab Cianjur menunda pengenaan denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur menunda pengenaan denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Penundaan pengenaan denda ini sampai ada instruksi dari pemerintah provinsi.

"Kami masih menunggu instruksi, kalau memang sudah dan Pemprov Jabar sudah menerapkan, maka kami juga akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin (27/7).

Baca Juga

"Namun saat ini sosialisasi terkait penerapan denda sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan warga tetap digencarkan," ia menambahkan.

Ia menjelaskan, pengenaan denda pada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

"Denda bukan tujuan utama, namun yang utama adalah warga patuh dan terbiasa dengan kebiasaan menjaga diri dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau tidak sengaja atau lupa mereka akan mendapat peringatan tapi kalau malas akan dikenakan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," katanya.

"Kami berharap tanpa sanksi pun warga sudah dapat terbiasa mengenakan masker saat berada di tempat umum atau saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penyakit dan virus berbahaya," katanya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, menurut dia, sampai sekarang baru memberikan peringatanatau mewajibkan pelanggar protokol kesehatan untuk melakukan kerja sosial seperti menyapu atau memungut sampah di tempat umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement