REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi senilai Rp20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Penyeraha aset itu sebagai upaya memaksimalkan pengguna aset negara.
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan aset tersebut secara langsung kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. Firli dalam keterangannya mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
"Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat," ujar Firli di Markas Besar TNI AD, di Jakarta, Senin (27/7).
Sebidang tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. KPK merampas aset tersebut dari terpidana mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasad Andika mengatakan penggunaan tanah tersebut akan dipilih untuk artileri medan atau artileri pertahanan udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alutsista sehingga membutuhkan lahan yang luas.
"Sarana yang ada saat ini belum memadai maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK," kata Kasad Andika.