Senin 27 Jul 2020 23:59 WIB

Aniaya Dua Bocah, Pria asal Aceh Ditangkap Polisi

Polres Nagan Raya masih menyelidiki alasan pelaku menganiaya dua bocah

Anak korban penganiayaan. Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SAB (36) karena diduga menganiaya dua orang bocah sehingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Foto: Antara
Anak korban penganiayaan. Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SAB (36) karena diduga menganiaya dua orang bocah sehingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SAB (36) karena diduga menganiaya dua orang bocah sehingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Pelaku SAB saat ini masih kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki penyebab pelaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak usia di bawah umur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin (27/7) malam.

Anak berusia di bawah umur diduga korban tindak pidana kekerasan tersebut masing-masing berinisial TA (14) dan AL (12).Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari dua korban, pelaku SAB diduga melakukan tindak pidana kekerasan saat berada di sebuah lokasi kebun kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban TA, berusaha menjemput anaknya di sebuah rumah anggota keluarga. Namun orang tua korban TA kaget ketika melihat bagian kaki sang anak mengalami luka lebam dalam keadaan tertidur di dalam rumah bersama seorang rekan anak korban berinisial AL.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, kata AKP Fadillah, orang tua korban berinisial MY mengadukan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih mencari tahu motif pelaku SAB melakukan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku SAB melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement