REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengatakan masih mendalami penyidikan terkait motif dari tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang memalsukan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra. Bareskrim meminta masyarakat menunggu hasil dari penyidikan tersebut.
"Saat ini kami masih intensif untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap motif tersangka. Hal ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Mohon dukungannya," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi Republika, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Mabes Polri menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra. Polri juga menjerat Prasetijo untuk dua kasus lain terkait skandal keluar-masuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Indonesia.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini kami menetapkan saudara Bj PPU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) sebagai tersangka terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” kata Listyo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan sangkaan pembuatan surat palsu, dan penggunaanya. Berdasarkan gelar perkara penyidik, ia mengatakan, Prasetijo diduga memberikan akses kepada Djoko Tjandra berupa lima surat.
Surat-surat tersebut, yakni surat jalan teregister angka 77/3 Juni, dan surat pemeriksaan bebas idap Covid-19/990, serta surat jalan berangka 82/18 Juni. Kemudian, surat pemeriksaan bebas Covid-19 teregister 1561, serta surat rekomendasi kesehatan bernomor 2214.
Listyo menjelaskan surat-surat tersebut dibuat oleh Prasetijo melalui Pusdokkes Polri dan diberikan kepada Djoko Tjandra sebagai perlengkapan administrasi di Indonesia. “Terkait itu, tersangka Bj PPU telah menyuruh membuat, dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (Anita Kolopaking), dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut,” terang Listyo.
Atas aksi tersebut, penyidik, kata Listiyo menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, KUHP juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 E KUHP. Pada kasus kedua, penyidik menjerat Prasetijo dengan sangkaan Pasal 426 KUHP.
Ia menjelaskan, Prasetijo diduga membantu terpidana dan buronan Djoko Tjandra. Sebagai anggota Polri, ia mengatakan, Prasetijo seharusnya bertugas sebagai penegak hukum.