Selasa 28 Jul 2020 15:39 WIB

Rencana Pembelian Eurofighter Thypoon Berpotensi Langgar UU

Pembelian Eurofighter Thypoon harusnya ada di tangan TNI bukan Menhan.

Pesawat Eurofighter Typhoon, Menhan Prabowo disebut berminat membeli 15 pesawat tempur bekas milik Austria. Pesawat tersebut bernama Eurofighter Typhoon.
Foto: EPA/PETROS KARADJIAS
Pesawat Eurofighter Typhoon, Menhan Prabowo disebut berminat membeli 15 pesawat tempur bekas milik Austria. Pesawat tersebut bernama Eurofighter Typhoon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kemaritiman dan intelijen Laksda TNI (Purnawirawan) Soleman B. Ponto menilai rencana pembelian pesawat tempur Eurofighter Thypoon bekas milik Austria berpotensi melanggar undang-undang. Alasannya, Eurofighter Thypoon merupakan pesawat bekas.

"Itu melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan karena tidak memungkinkan membeli pesawat bekas," kata Soleman B. Ponto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7).

Baca Juga

Menurut dia, kondisi pesawat yang bekas juga tidak memungkinkan untuk mengetahui harga pastinya di pasaran. Sehingga membuka peluang besar terjadinya kongkalikong.

Dari aspek pemeliharaan, kata dia, kondisi barang yang bekas tentu membuat biaya pemeliharaan sulit ditaksir karena menyangkut komponen atau suku cadang. "Ada yang namanya suku cadang kritis, seperti radar, dan macam-macam lainnya. Masih ada tidak itu? Kalau radar saja rusak, pesawat tidak bisa terbang," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu.

Artinya, kata Soleman, banyak persiapan menyangkut pemeliharaan. Termasuk sumber daya manusia (SDM) yang tentu membutuhkan biaya sangat besar.

"Butuh biaya sangat besar, sangat rugi. Belum lagi kalau nanti jatuh. Yang baru saja bisa jatuh, apalagi yang lama," katanya.

Selain itu, Soleman mengingatkan bahwa keputusan untuk pengadaan pesawat tempur semestinya bukan di Menteri Pertahanan, tetapi di TNI Angkatan Udara. Sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI, kata dia, Menhan semestinya hanya sebagai pembuat kebijakan, sementara pelaksanaannya oleh TNI AU.

Hal itu termasuk kajian-kajian secara teknis menyangkut spesifikasi pesawat tempur dan sebagainya sesuai dengan yang dibutuhkan juga diserahkan kepada TNI AU.

"Bukan di Menhan, keputusannya ada di TNI AU. Menhan tinggal menyiapkan anggarannya, yang dibutuhkan berapa. Jadi, malah ada dua UU yang dilanggar," kata Soleman.

Sebelumnya, Indonesia dikabarkan berminat membeli 15 pesawat tempur buatan konsorsium Eropa, yakni Eurofighter Typhoon, yang saat ini dioperasikan oleh AU Austria. Menhan Prabowo Subianto disebut telah mengajukan proposal kepada Menteri Pertahanan Republik Austria Klaudia Tenner untuk mengakuisisi 15 pesawat tempur jenis delta wing hasil rancangan empat negara, yakni Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol itu.

Situs berita berbahasa Jerman, Kronen Zeitung mengunggah foto proposal tawaran pembelian 15 pesawat Eurofighter Typhoon dari Menhan Prabowo kepada Menhan Austria.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement