Rabu 29 Jul 2020 20:04 WIB

PN Jaksel Putuskan Tolak, Permohonan PK Djoko Tjandra Kandas

Berkas perkara PK Djoko Tjandra tidak diteruskan PN Jaksel ke Mahkamah Agung.

Rep: Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan untuk tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Berkas perkara buronan kelas kakap tersebut pun tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," ujar Humas PN Jaksel, Suharno, saat membacakan amar penetapan Ketua PN Jaksel, di Jakarta, Rabu (29/7).

Baca Juga

Penetapan itu ditetapkan pada Selasa (28/7). Suharno menjelaskan, pertimbangan hukum dari tidak diterimanya permohonan terpidana cassie Bank Bali itu ialah karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 12 dan SEMA Nomor 7 tahun 2014.

"Pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penettapan tersebut," kata dia.

Menurutnya, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel itu telah disampaikan atau diberitahukan pada pihak pemohon, dalam hal ini Djoko Tjandra maupun kuasa, dan jaksa. Pemberitahuan kepada para pihak tersebut dilaksanakan hari ini.

"Penetapan ini telah disampaikan pula, atau diberitahukan kepada pihak pemohon maupun jaksa, pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra maupun kuasa," kata Suharno.

Sebelumnya, tim pengacara Djoko Tjandra mengakui celah lemah pihaknya dalam meyakinkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima ajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Anggota tim pengacara, Andi Putra Kusuma mengatakan, pihaknya mengaku pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim dari hasil persidangan awal yang sudah pungkas digelar, Senin (27/7).

“Memang, satu-satunya kendala utama dari PK yang diajukan klien kami adalah, ketidakhadiran klien kami sendiri,” kata Andi saat ditemui usai sidang PK Djoko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7).

Menurut dia, kerap absen Djoko Tjandra dari awal sidang PK, membuatnya ragu hakim bakal meneruskan upaya hukum luar biasa itu ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang terakhir Senin lalu, jaksa termohon PK, dalam tanggapan persidangan meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra. Sebanyak 20-an lembar alasan yuridis jaksa kemukan ke persidangan agar majelis hakim menolak PK tersebut.

Salah satu alasan hukum yang jaksa ajukan yakni tentang inkonsistensi Djoko Tjandra dalam PK ajuannya sendiri. Menurut jaksa, Djoko Tjandra sebagai pengaju PK, terbukti tak pernah muncul di persidangan. Padahal SEMA 1/2012, dan SEMA 4/2012 yang mengatur tentang PK, mewajibkan pemohon PK muncul dipersidangan.

Akan tetapi, sampai empat kali gelaran persidangan awal PK, tak ada nampak batang hidung Djoko Tjandra di hadapan hakim. Majelis hakim padahal sudah memberikan kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk didengar permohonannya di hadapan majelis.

Pada sidang PK pertama 29 Juni, Djoko Tjandra mengaku sakit. Alasan serupa, pun dilayangkan pada persidangan 6 Juli. Hakim kembali memberi kesempatan terakhir saat sidang ketiga, 20 Juli.

Tetapi, sampai persidangan akhir, Senin (27/7) Djoko Tjandra, pun tak diketahui keberadaannya. Pernah sekali Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan tertulis pada sidang 20 Juli, agar majelis hakim menggelar sidang jarak jauh, atau darang.

Tetapi, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi, tegas menolak. Bagi jaksa, mangkirnya Djoko Tjandra selama sidang PK, merupakan pelecehan terhadap hukum. Bahkan dikatakan sebagai penghinaan terhadap hukum (contempt of court).

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement