Jumat 31 Jul 2020 21:11 WIB

Pemkab Diminta Serahkan Aset ke Kota Serang

Aset pendopo kabupaten nantinya akan dijadikan sebagai museum untuk warisan budaya

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Hiru Muhammad
Pemkot Serang mengaku sangat membutuhkan aset-aset yang belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang. Terlihat kondisi gedung DPMPTSP Kota Serang yang tidak layak dengan plafon dan atap penuh kerusakan.
Foto: dok alkhaledi kurnialam
Pemkot Serang mengaku sangat membutuhkan aset-aset yang belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang. Terlihat kondisi gedung DPMPTSP Kota Serang yang tidak layak dengan plafon dan atap penuh kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk legawa atau menerima keadaan atas masalah penyerahan aset ke Kota Serang. Hal ini karena penyerahan ratusan aset kabupaten ke Kota Serang menjadi kewajiban dari undang-undang.

Menurutnya, upaya panjang Pemkot Serang dalam mengambil alih aset-aset kota yang masih berada di kabupaten tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk pribadi. Banyaknya kantor dinas di pemkot yang tidak layak hingga kantor Wali Kota yang berada di tempat strategis menunjukkan aset-aset tersebut sangat dibutuhkan.

"Saya kira legowo aja sih, jadi patokannya ini semua milik negara dan untuk kepentingan rakyat, untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Titik temunya di situ, dan saya kira KPK (komisi pemberantasan korupsi) senada dengan itu," jelas Hasan Basri, Jumat (31/7).

Upaya pemkot dalam mengambil alih aset juga disebutnya bukan agar Kabupaten Serang bangkrut atau kesulitan karena aset-asetnya dilimpahkan. "Ini sudah jadi konsekuensi pemekaran, apalagi mereka mengatakan kalau mereka daerah induk dan kita anak, masa sama anaknya hitung-hitungan. Tapi kalau bicara pemerintahan, kita bicara aturan saja," ujarnya.

Adanya perbedaan dalam penafsiran undang-undang terkait pelimpahan aset, yakni antara melimpahkan sebagian aset atau melimpahkan seluruh aset kabupaten yang ada di wilayah kota adalah hal biasa karena masing-masing bicara kepentingan. Namun, Hasan mengklaim pemahaman undang-undang 32 tahun 2007 dari pemkot adalah yang lebih rasional. "Maknanya adalah sebagian dari seluruh aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang saja yang diserahkan. Kalau diartikan sebagian berarti semaunya kan ukurannya nanti apa, Berapa persen, Satu atau dua, maka akan jadi relatif akhirnya," ujarnya.

Hasan juga menuturkan anggaran yang dimiliki Pemkab Serang saat ini lebih besar dari Kota Serang sehingga penyerahan aset tidak akan membuat kabupaten menjadi terpuruk. Pelimpahan aset yang dituntut Kota Serang dikatakannya tidak lain untuk mengikuti undang-undang dan kepentingan masyarakat.

"Ya kan ada hak dan ada kewajiban, ada hak kota yang harus ditunaikan dan kewajiban kabupaten yang harus diserahkan. Saran saya juga agar segera ada target pembangunan Puspemkab (pusat pemerintahan kabupaten), sehingga nantinya ada komitmen untuk waktu penyerahan hak-hak kota," tuturnya.

Sementara Asda III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengungkapkan ada tiga kategori aset terkait pelimpahan ini, yakni aset yang akan segera diserahkan, aset yang akan diserahkan tapi masih perlu proses dan aset yang memang tidak akan diserahkan. Tiga kategori ini yang dikatakannya telah sesuai dengan undang-undang pembentukan Kota Serang. "Ada aset yang tidak diserahkan karena memang di undang-undang pemekaran kota, memang sebagian saja bukan keseluruhan. Ini aset-aset yang memang menjadi penghasil PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Serang," tuturnya.

Adanya aset yang tidak diserahkan dikatakannya juga karena secara logika pemekaran daerah tidak bermaksud untuk membangkrutkan kabupaten induk. "Prinsipnya semua harus berkembang, tidak untuk membangkrutkan kabupaten induk karena kota sebagai anak," katanya.

Aset seperti pendopo kabupaten yang berada di wilayah kota menurutnya juga termasuk sebagai aset yang tidak diserahkan. Aset pendopo kabupaten nantinya akan dijadikan sebagai museum untuk warisan budaya. "KPK menyarankan untuk pendopo agar dijadikan herritage, karena memang ada SK (surat keputusan) sekretariat negara terkait itu. Ada juga RSDP, sekarang kan Kota Serang sudah punya RSUD yang harus diurus juga," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement