Jumat 07 Aug 2020 16:19 WIB

Indonesia tak akan Ikut-ikutan Larang Tiktok

Aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib menaati aturan yang ada.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tidak akan ikut melarang penggunaan aplikasi media sosial Tiktok, menyusul kebijakan beberapa negara yang menutup akses terhadap perusahaan teknologi asal China itu dengan alasan keamanan dunia maya (cyber security). Pemerintah mendorong aplikasi media sosial untuk menaati aturan yang berlaku.

“Indonesia mengikuti secara seksama berbagai kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi Tiktok dengan alasan keamanan. Namun, Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa hanya karena negara-negara lain melakukan,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas dalam pengarahan media secara daring dari Jakarta, Jumat (7/8).

Baca Juga

Menurut Grata, pemerintah akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia. “Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.

Pemerintah India pada Juni melarang penggunaan sejumlah aplikasi berbasis mobile asal China, termasuk Tiktok, karena alasan keamanan. India beranggapan aplikasi berbagi video itu mengancam keamanan dan pertahanan nasional karena mencuri diam-diam dan mentransmisikan data pengguna dengan cara yang tidak sah ke server yang memiliki lokasi di luar India.

Menyusul India, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyatakan bahwa AS menanggapi isu privasi dengan sangat serius. Presiden Donald Trump mengancam Tiktok akan keluar dari negaranya jika aplikasi itu tidak dijual kepada perusahaan AS paling lambat 15 September.

Byte Dance, perusahaan induk Tiktok, telah membela langkah-langkah perlindungan privasinya. Perusahaan itu menyatakan data pengguna AS disimpan di dalam negeri Amerika dan bahwa konten serta kebijakan moderasi di AS dipimpin oleh tim yang berbasis di negara tersebut tidak dipengaruhi oleh China atau pemerintahnya.

Indonesia sendiri pernah melarang sementara penggunaan aplikasi Tiktok pada 2018 karena kekhawatiran atas pornografi, konten yang tidak pantas, dan penistaan. Larangan itu dicabut kurang dari seminggu kemudian setelah Tiktok setuju untuk menyensor beberapa konten.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement