Selasa 11 Aug 2020 23:30 WIB

Prostitusi Daring di Madiun Libatkan Anak di Bawa Umur

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel.

Prostitusi Daring di Madiun Libatkan Anak di Bawa Umur. Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi Daring di Madiun Libatkan Anak di Bawa Umur. Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi daring (dalam jaringan) atau "online" di wilayah hukum daerah ini yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dari praktik prostitusi daring itu, kami berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa (11/8).

Menurut dia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi 'WhatsApp' dan 'MiChat'," katanya pula.

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.

"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement