REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah
Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal Djoko Sugiarto Tjandra, Rabu (12/8). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, pada Selasa (11/8) malam sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
“Sekarang sudah cukup alat buktinya,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (11/8) malam. Namun kata dia, pengumuman resmi penetapan Pinangki sebagai tersangka, baru akan dilakukan pada Rabu (12/8). “Besok lah (12/8) diumumkannya. Masak malam-malam diumumkan (tersangka),” kata Febrie.
Febrie menerangkan, proses pengumpulan alat bukti, yang dilakukan penyidik pada Selasa (11/8) malam, disertai dengan penggeledahan dan penyitaan. Kegiatan itu dilakukan di dua tempat.