Rabu 12 Aug 2020 07:39 WIB

Menetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

Kejakgung merasa sudah temukan dasar hukum kuat tetapkan Jaksa Pinangki tersangka.

Red: Indira Rezkisari
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga terkait dengan skandal Djoko Tjandra diperkirakan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kejakgung berencana mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Pinangki pada Rabu (12/8).
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga terkait dengan skandal Djoko Tjandra diperkirakan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kejakgung berencana mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Pinangki pada Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah

Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal Djoko Sugiarto Tjandra, Rabu (12/8). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, pada Selasa (11/8) malam sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Baca Juga

“Sekarang sudah cukup alat buktinya,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (11/8) malam. Namun kata dia, pengumuman resmi penetapan Pinangki sebagai tersangka, baru akan dilakukan pada Rabu (12/8). “Besok lah (12/8) diumumkannya. Masak malam-malam diumumkan (tersangka),” kata Febrie.

Febrie menerangkan, proses pengumpulan alat bukti, yang dilakukan penyidik pada Selasa (11/8) malam, disertai dengan penggeledahan dan penyitaan. Kegiatan itu dilakukan di dua tempat.