Kamis 13 Aug 2020 19:27 WIB

Malaysia Ancam Larang Mendarat WNA tak Bayar Biaya Karantina

Warga asing yang datang ke Malaysia wajib bayar biaya karantina dan tes Covid-19

Red: Nur Aini
Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Minggu (25/5/2020). Pada hari kedua Idul Fitri 1441 H destinasi wisata tersebut sepi pengunjung sedangkan pada Lebaran sebelumnya dipenuhi warga negara asing termasuk dari Indonesia.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Minggu (25/5/2020). Pada hari kedua Idul Fitri 1441 H destinasi wisata tersebut sepi pengunjung sedangkan pada Lebaran sebelumnya dipenuhi warga negara asing termasuk dari Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengancam akan mengambil tindakan not-to-land atau dilarang mendarat bagi warga negara asing (WNA) yang ketahuan tidak membayar biaya karantina dan melakukan pemeriksaan Covid-19 di Bandara KLIA.

Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Kuala Lumpur, Kamis (13/8).

Baca Juga

"Warga negara asing yang dibenarkan memasuki Malaysia perlu membayar biaya karantina dan uji deteksi Covid-19 begitu tiba di pintu masuk internasional Malaysia," katanya.

Ismail mengatakan siapapun warga negara asing yang gagal melakukan prosedur tersebut akan dikenakan tindakan dilarang mendarat oleh Kantor Imigrasi Malaysia (JIM).