REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengancam akan mengambil tindakan not-to-land atau dilarang mendarat bagi warga negara asing (WNA) yang ketahuan tidak membayar biaya karantina dan melakukan pemeriksaan Covid-19 di Bandara KLIA.
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Kuala Lumpur, Kamis (13/8).
"Warga negara asing yang dibenarkan memasuki Malaysia perlu membayar biaya karantina dan uji deteksi Covid-19 begitu tiba di pintu masuk internasional Malaysia," katanya.
Ismail mengatakan siapapun warga negara asing yang gagal melakukan prosedur tersebut akan dikenakan tindakan dilarang mendarat oleh Kantor Imigrasi Malaysia (JIM).