Selasa 18 Aug 2020 09:00 WIB

Kinerja Penegak Hukum Terkait HAM Perlu Ditingkatkan

Penegakan hukum terkait perlindungan HAM perlu ditingkatkan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyebut peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja penegak hukum di tanah air. Ia menyampaikan beberapa catatan penegakan hukum yang perlu ditingkatkan, salah satunya terkait perlindungan HAM.

Herman menyoroti terkait isu perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum yang terus menjadi perhatian masyarakat dan para pemerhati hukum.

"Ke depan agar perspektif penegakan hukum kita harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip humanis dan restoratif," kata Herman dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (18/8).

Yang juga menjadi perhatian Herman adalah sinergitas aparat penegak hukum di tanah air.  Ia menilai sinergitas antar penegak hukum semakin baik. Ia mencontohkan kerja sama Polri, Jaksa, dan KPK bersinergi dalam mengusut kasus Djoko Tjandra.

"Ke depan, pola-pola seperti ini harus dipertahankan. Setiap penegak hukum harus memahami bahwa kita bekerja dalam kerangka criminal justice system yang terpadu dan terintegrasi," kata Herman.

Sebagai ketua komisi yang membidangi hukum, Herman meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu kerja legislasi dalam menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja penegakkan hukum di tanah air.

"Kedepan Komisi III meminta dukungan segala pemangku kepentingan untuk mendukung beberapa kerja-kerja legislasi yang harapannya dalam membantu dan mendukung peningkatan kinerja penegak hukum, seperti RUU KUHP, RUU PAS, RUU MK, RUU Kejaksaan, RUU Narkotika, dan lain-lain," tutur Herman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement