Kamis 20 Aug 2020 21:25 WIB

Pelawak Qomar Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Brebes

Pelawak Qomar terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah.

Terpidana Nurul Qomar (tengah). Pelawak Qomar akan menguni Lapas Brebes selama satu tahun lima bulan.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Terpidana Nurul Qomar (tengah). Pelawak Qomar akan menguni Lapas Brebes selama satu tahun lima bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas-IIB. Ia telah divonis satu tahun lima bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19). Hasilnya nonreaktif.

Baca Juga

"Tes cepat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya.

Adhi mengatakan, terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya. Qomar pun langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.

Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati. Terlebih, keluarganya juga sudah bisa menerima.

"Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, red.)," katanya.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur. Menurutnya, kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali.

"Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement