Jumat 21 Aug 2020 21:02 WIB

 BKN: Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB CPNS ke Pelamar

Tahapan tes itu harus mendapat persetujuan dari MenPANRB.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan setiap instansi mengumumkan tahapan seleksi tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada pelamar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, selain tentunya jadwal dan lokasi tes SKB, instansi harus melaporkan tahapan tes lainnya.

"Tesnya, tahapannya apa itu harus diumumkan kepada pelamar. Itu misalnya, di BKN selain SKB itu mau ada wawancara, peserta itu harus tau," ujar Paryono dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Sebab, kata Paryono, tahapan tes dalam SKB ditentukan instansi masing-masing. Namun demikian, tahapan tes itu harus mendapat persetujuan dari Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Karena itu, instansi juga wajib melaporkan tahapan tes itu kepada MenPAN-RB dengan tembusan ke BKN. "Iya tergantung instansi, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan menteri dan tembusannya disampaikan ke BKN juga," kata Paryono.