Selasa 25 Aug 2020 00:44 WIB

Bekas Rumah Djoko Susilo di Solo Dijadikan Rupbasan

KPK menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan barang rampasan itu ke Kemenkumham.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami (kiri) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami (kiri) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bekas rumah terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, di Manahan, Solo, kini dijadikan sebagai Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan Barang Rampasan Negara tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) barang milik negara, Senin (24/8). Rumah tersebut memiliki luas tanah 870 meter persegi dengan luas bangunan 440 meter persegi.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan, rumah tersebut akan dijadikan tempat untuk menyimpan benda sitaan yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Khususnya benda sitaan dari wilayah Solo, Sukoharjo dan Karanganyar.

"Ini sudah mulai diaktifkan sebagai kantor. Dengan adanya tempat yang memadai harapan kami pelayanan kepada masyarakat semakin bagus, sehingga bisa meningkatkan kinerja," ujarnya kepada wartawan.

Dia menambahkan, rumah tersebut sementara ini akan dibenahi dulu, terutama bagian-bagian yang mengalami kerusakan. Selain itu, Kemenkumham juga menyusun rencana pembenahan rumah tersebut untuk ke depannya, termasuk kemungkinan perluasan gudang.

Sementara itu, Deputi bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, bekas rumah Djoko Susilo tersebut merupakan barang rampasan. Saat pembacaan vonis, terpidana wajib membayar uang pengganti. Biasanya, barang rampasan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, barang yang dirampas untuk negara ada penggunaan yang lain, salah satunya diberikan kepada instansi yang membutuhkan. "Dan tentunya ini melalui proses surat menyurat dulu," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement