REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Hal itu karena belim adanya surat perintah (sprin) dari Kapolri terkait penunjukan pendampingan Divkum (Divisi Hukum) Polri untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Hari ini ada sidang perdana praperadilan yang diajukan ADK dan pengacaranya terkait masalah penangkapan dan penahanan yang bersangkutan. Namun, memang sampai saat ini kami belum menerima surat penunjukan pendampingan Divkum (Divisi Hukum) Polri. Kami masih menunggu surat perintah (sprin) dari Kapolri terkait dengan siapa saja yang nanti ditunjuk sebagai pendamping," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (24/8).
Kemudian, ia melanjutkan belum menerima sprin Kapolri karena pekan lalu momen liburan. Sehingga secara administrasi pembuatan sprin dan penunjukan menjadi terhambat. "Tentunya hari ini penyidik tidak bisa hadir, Insya Allah pekan depan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Penahanan dilakukan usai Anita ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat, ditunda hakim tunggal Ahmad Sayuti sampai 7 September 2020 karena perwakilan Bareskrim sebagai termohon tidak hadir. "Sidang memanggil kembali termohon, dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali," kata Sayuti.