Rabu 26 Aug 2020 01:25 WIB

NTB Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Mulai September

Denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar protokol.

NTB Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Mulai September. Ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
NTB Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Mulai September. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai September akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, pemberlakuan denda bagi masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

"Langkah Pemprov NTB mengeluarkan peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya, Selasa (25/8).

Baca Juga

Diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

"Jika masyarakat sudah patuh, pemerintah tak perlu menerapkan denda. Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," kata Sitti.

Rohmi berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam menerapkan dan sosialisasi masif peraturan daerah tentang penyakit menular ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat sudah mempersiapkan diri sebelum sanksi tidak pakai masker diberlakukan.

"Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah pakai maskernya," ujar Rohmi.

Untuk menerapkan sanksi ini, kata Rohmi, tentu membutuhkan bantuan dari Kapolda, Danrem, begitu pun dengan Pol-PP yang terus bekerja mengajak dan mensosialisasikan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat selama ini. Artinya, selama dua pekan ke depan kalau tidak ada yang pakai masker masih dengansanksi maupun denda ringan.

"Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.

Sitti menyatakan, Perda akan diterapkan secara efektif per tanggal 14 September mendatang. Sanksi dan denda dalam bentuk uang memang akan diberlakukan secara tegas, namun bukan menjadi tujuan utama dalam penerapan Perda.

Karena itu, Rohmi mengatakan yang menjadi tujuan utama penerapan sanksi denda adalah agar masyarakat semuanya menggunakan pakai masker demi keselamatan bersama. Sehingga, masih ada waktu dua pekan ke depan untuk pemerintah mengedukasi masyarakat dan memastikan agar semua terbiasa dan disiplin menggunakan masker.

"Kalau masih 'pagah' atau keras kepala, tidak menggunakan masker, maka siap-siap akan kena denda," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement