REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial akan segera mengucurkan bantuan beras bagi 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok warga yang terdampak pandemi Covid-19. Kementerian Sosial mengalokasikan bantuan 15 kilogram beras per bulan per keluarga.
"Rencananya, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan bansos beras ini," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6).
Bantuan yang dialokasikan adalah sebanyak 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat PKH selama tiga bulan dari Juli hingga September 2020. Pemerintah menyiapkan dana Rp 5,41 triliun untuk program bantuan tersebut.
Perum Bulog ditugasi menyalurkan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat PKH sampai ke titik pengantaran tertentu. Penyaluran bantuan beras akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta pendamping PKH. Dinas Sosial bertanggung jawab memantau penyaluran bantuan beras serta melayani pengaduan warga mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat PKH karena mereka tergolong keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan dana dalam program PKH tetap disalurkan selamapandemi Covid-19 dan Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tersebut setiap bulan, tidak setiap tiga bulan sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, Kementerian Sosial memperluas jangkauan program dengan menambah jumlah keluarga penerima manfaat PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta. Guna membantu warga yang terdampak pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan sembako kepada 1,3 juta warga DKI Jakarta dan 600 ribu warga Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Kepada warga di luar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai senilaiRp 600 ribu per bulan per penerima manfaat selama April hingga Juni 2020. Pemerintah juga melanjutkan pemberian bantuan hingga Desember namun dengan mengurangi nilai bantuan menjadi Rp 300 ribu per bulan per penerima manfaat.
Peserta PKH tidak termasuk sebagai sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).