Kamis 27 Aug 2020 14:43 WIB

Garuda Utang Jasa Pajak Katering Rp 1,5 M ke Pemkot Ternate

Utang jasa pajak katering Garuda berjalan sejak 2013.

Pesawat Garuda Indonesia lepas landas. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat tunggakan jasa pajak katering yang belum disetor pihak Garuda Indonesia ke Pemkot Ternate sebesar Rp 1,5 miliar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat tunggakan jasa pajak katering yang belum disetor pihak Garuda Indonesia ke Pemkot Ternate sebesar Rp 1,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat tunggakan jasa pajak katering yang belum disetor pihak Garuda Indonesia ke Pemkot Ternate. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar terhitung sejak tahun 2013- 2019.

"Memang, sesuai catatan tunggakan ini tidak diketahui oleh PT Garuda Indonesia Cabang Ternate," kata Kepala BPPRD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Kamis (27/8).

Baca Juga

Ia menyebut perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan PT Sriwijaya Air masih menunggak pajak jasa katering. Sesuai data, kata dia, pajak katering Garuda yang belum disetor ke daerah sekitar Rp 1,5 miliar terhitung sejak tahun 2013- 2019, sedangkan Sriwijaya menunggak lebih dari Rp 2,2 miliar.

Sementara itu General Manager Garuda Indonesia Cabang Ternate Agung Gunawan mengaku tidak tahu menahu terkait tunggakan pajak katering itu. Alasannya persoalan diurus kantor pusat dan kerja samanya dengan kantor pusat.

"Kita di lokal tidak tahu karena kesepakatan kerja sama jasa katering itu dengan kantor pusat. Jasa katering itukan dari lokal, tapi kerja sama dengan pusat," katanya.

Menurut dia, perjanjian kerja sama katering lokal di Maluku Utara itu dengan kantor pusat. Sedangkan Garuda Cabang Kota Ternate hanya sebagai pelaksana, sehingga tidak terkait pembayaran dan sebagainya. Ia mengakui informasi terkait dengan tunggakan pajak itu sudah beberapa bulan lalu telah terdengar dan sudah ada juga korespodensi dari pemkot tapi, langsung diteruskan ke kantor pusat, sehingga ia jadi tidak tahu isinya apa.

Oleh karena itu ia mengakui hingga kini untuk sementara tidak tahu apakah ini kesalahan dari Garuda atau vendor lokal. Atau apakah Garuda sudah memberikan ke vendor tapi vendor belum teruskan ke pemkot atau memang Garuda yang belum berikan.

Ia menegaskan kantor perwakilan tidak berurusan dengan katering.

Sementara itu pihak Sriwijaya belum dapat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak Rp 2,2 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement