Jumat 28 Aug 2020 10:54 WIB

KPU, Bawaslu, dan Kominfo Sepakat Awasi Kampanye Daring

Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, serta Kementerian Komunikasi dan Informati (Kominfo) Johny G Plate, menandatangani nota kesepahaman aksi tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kegiatan dilakukan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung, Jumat (28/8).

"Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abhan dalam sambutannya.

Ketiga pemangku kepentingan akan melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, konten yang melanggar aturan dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pilkada.

KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

Sementara Bawaslu bertugas menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Bawaslu juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.

Selain itu, Bawaslu menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian Bawaslu memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

Namun, kata Abhan, selain tiga lembaga ini, tidak menutup kemungkinan penyelenggara pilkada akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Misalnya tim cyber crime kepolisian. "Tentu kita membutuhkan koordinasi dalam rangka untuk mengefektifkan bagaimana penanganan pelanggaran di dalam media sosial ini," kata Abhan.

Menteri Kominfo Jhony G Plate menyatakan, pihaknya mendukung Pilkada 2020 berlangsung sukses dalam ruang digital yang sehat. Langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks atau informasi bohong dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye.

Menurut dia, pola tersebut terlihat pada rangkaian Pemilu 2019. Dari 922 isu hoaks sebaganyak 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019 lalu.

Kominfo melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Kominfo akan melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

"Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoaks," tutur Johny.

Di samping itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menambahkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi akan membuat banyak kegiatan kampanye dilakukan secara daring (dalam jaringan). KPU telah mengatur masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember.

“Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital yang memang memudahkan juga kadang-kadang menyulitkan karena masa kampanye di internet tak kenal waktu. Hal ini menuntut kita kerja lebih keras lagi,” katanya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Bawaslu, KPU, dan Kominfo turut meresmikan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks Dalam Pilkada 2020. Deklarasi ini didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan sejumlah platform media sosial seperti BIGO Live Indonesia, Google Indonesia, Facebook Indonesia, LINE Indonesia, Telegram Indonesia, Tiktok Indonesia, dan Twitter Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement