Senin 31 Aug 2020 17:50 WIB

KPK Panggil Mantan Pejabat Mabes Polri

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korupsi PT DI, BS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Pada Senin (31/8), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Deddy Fauzin El Hakim, Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso), " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8).

Selain Irjen Deddy, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Sama halnya dengan Deddy, ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.