REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tim penyidikan akan memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari bergiliran, pada Rabu (2/9). Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka penerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra itu sebagai saksi terkait kasus red notice, dan aliran dana. Sedangkan, tim penyidikan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memeriksa mantan kasubag biro perancanaan dan evaluasi kejaksaan agung tersebut sebagai tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi.
“Ada saya lihat jadwal pemeriksaan (Pinangki) dari Bareskrim, besok (2/9). Tim kita (JAM Pidsus) juga memeriksa,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, saat dijumpai di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (1/9) malam.
Febrie mengatakan, karena saat ini, tersangka Pinangki merupakan tahanan Kejakgung di Rutan Kejakgung, pemeriksaan akan mengambil tempat di Gedung Bundar, JAM Pidsus. “Sementara itu, kita kasih tempatnya di sini (Gedung Pidsus),” terang Febrie.
Namun, kata Febrie, karena jadwal pemeriksaan yang berbarengan, tim penyidikan dari Bareskrim dipersilakan mengambil waktu utama. Tim penyidikan dari JAM Pidsus, kata Febrie, dapat belakangan. “Mungkin yang duluan (memeriksa Pinangki) dari Bareskrim. Kalau kita (JAM Pidsus), kan dekat saja di sini,” sambung Febrie.
Febrie menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus, Rabu (2/9) akan menjadi pengambilan keterangan ketiga kalinya terhadap Pinangki. Sebelum ini, Pinangki sudah diperiksa penyidik JAM Pidsus dua kali. Yaitu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (11/8), dan Rabu (26/8). Febrie, menolak untuk mengungkapkan materi khusus apa yang bakal digali oleh penyidik terhadap Pinangki.
Yang pasti, kata Febrie, pemeriksaan dilakukan dengan alasan adanya informasi penyidikan, yang akan diklarifikasi ke Pinangki. “Kalau dia dipanggil penyidik sebagai tersangka, berarti ada pendalaman. Saya belum bisa kasih tahu terkait apa yang diperiksa penyidik nantinya,” terang Febrie. Sedangkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, menjadi yang pertama dilakukan terhadap Pinangki.
Pemeriksaan oleh Bareskrim kali ini (2/9), sebetulnya agenda penundaan. Karena, pada Kamis (27/8), Bareskrim sebelumnya merencanakan untuk memeriksa Pinangki, tapi batal. Saat itu, Pinangki menolak diperiksa oleh Bareskrim, dan meminta penjadwalan ulang, karena dua anaknya sedang menjenguknya ke tahanan. Penyidik kepolisian memaklumi itu, karena Pinangki dalam penyidikan di Bareskrim baru sebatas saksi.
Penyidikan di JAM Pidsus, menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra. Uang itu, terkait dengan upaya Pinangki, membebaskan Djoko Tjandra lewat upaya penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), dan pengaturan Pinanjauan Kembali (PK).
Sementara itu, penyidikan di Bareskrim, Pinangki sebagai saksi terkait aliran dana Djoko Tjandra ke sejumlah perwira tinggi Polri, dan nama-nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki, juga menjadi saksi penyidikan kepolisian terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.