REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam duplik, terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dam suap penghapusan red notice serta DPO, Djoko Tjandra menuturkan bahwa niat satu-satunya hanya pulang ke Indonesia. Bahkan, hal itu melebihi niatnya untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
"Satu-satunya niat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah pulang ke tanah air yang dicintainya. Lebih daripada niatnya hendak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah action plan dia batalkan," ujar anggota tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
Menurut penasihat hukum, pembatalan action plan dengan alasan hal itu hanyalah tindak penipuan semata. Sebab, seluruh poin dalam action plan itu dianggap Djoko Tjandra tak mungkin bisa dilakukan.
"Upaya hukum permohonan fatwa MA yang dijanjikan oleh saksi Pinangki Sirna Malasari tidak terwujud dan tidak lebih daripada hanya suatu penipuan belaka," kata Soesilo.
Sehingga dengan alasan tersebut, dalam duplik itu Djoko Tjandra meminta majelis hakim untuk membebaskanya dari semua dakwaan. "Oleh karena itu, berdasar azas hukum universal 'actio non facit reum, nisi mens sit rea' yang artinya suatu tindakan tidak membuat orang bersalah jika tidak ada niat atau maksud jahat," katanya.