REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Salah satunya, penambahan ketentuan terkait larangan melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kampanye rapat umum melalui pertemuan tatap muka.
Hal itu tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 huruf g. Sementara, ketentuan dalam huruf c dihapus. Ketentuan ini menyebutkan, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan dilaksanakan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Pasal 64 ayat 2 itu mengatur terkait ketentuan yang harus dipenuhi ketika rapat umum dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Bunyi Pasal 64 ayat 1 pun diubah menjadi rapat umum dapat dilakukan melalui media daring dan/atau pertemuan tatap muka dari sebelumnya rapat umum diupayakan melalui media daring.
Sebelummya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, anak-anak kerap dilibatkan dalam masa kampanye pemilihan. Padahal terdapat ketentua larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik berdasarkan banyak pertimbangan.
"Pada masa kampanye terbuka misalnya adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik," ujar Abhan dikutip laman resmi Bawaslu RI, Selasa.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui daring, Selasa (1/9). Ia mengatakan, anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik dengan alasan ketidaksesuaian perkembangan psikologis. Pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan politik memberikan dampak buruk terhadap psikologisnya.
Selain itu, karena alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak mengisi luang waktu yang berkualitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Abhan mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurut dia, sering terjadi adanya ancaman kepada anak, baik secara fisik maupun intimidasi yang rentan terjadi di arena kampanye terbuka.
Abhan menilai, meskipun ada aturannya, larangan menggunakan anak dalam kampanye atau pemilu tampaknya sulit diterapkan dan diawasi. "Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut," kata Abhan.
Ia menambahkan, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun. Dengan kata lain, anak-anak wajib untuk tidak dimanfaatkan dalam kegiatan politik.