Senin 07 Sep 2020 17:55 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Revisi UU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR juga bentuk Panja RUU Penanggulangan Bencana.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi VIII DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. RUU tersebut sudah disahkan menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5).

“Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk membahas bersama DPR RI Komisi VIII. Panjanya untuk kemudian nanti ada diskusi dan dinamikanya,” ujar Juliari usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (7/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi lebih banyak dan rinci terkait jenis bencana alam. Termasuk membahas penanggulangan bencana non-alam, seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Peran serta masyarakat, lembaga sosial, lembaga internasional, hal seperti ini kita usulkan akan diakomodasi di dalam undang-undang yang baru,” ujar Juliari.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Juliari memastikan, dilibatkan dalam pembahasannya. “Itu kan juga merupakan stakeholder daripada bencana ini nantinya, dan dalam surat presiden juga ditulis pelibatannya,” ujar politikus PDIP itu.

Panja RUU Penanggulangan Bencana

photo
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Komisi VIII DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) atas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Panja akan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.

Yandri menjelaskan, ada tiga aspek yang membuat Komisi VIII mengusulkan RUU Penanggulangan Bencana. Pertama, aspek filosofis, uakni negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada warga negara jika terjadi bencana.

“Dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan dan penanggulangan terhadap bencana,” ujar Yandri.

Kedua adalah aspek sosiologis, yakni Indonesia merupakan salah satu negara yang berada di wilayah rawan bencana. Apalagi, adanya pandemi Covid-19 yang merupakan bencana non-alam yang perlu dipersiapkan penanggulangannya ke depan.

“Faktor sosial yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional,” ujar Yandri.

Terakhir, yaitu aspek yuridis. Komisi VIII melihat Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana tak lagi sesuai dengan perkembangan kebencanaan saat ini sehingga memerlukan penanggulangan bencana yang lebih terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

“Atas dasar berbagai alasan tersebut maka menjadi dasar Komisi VIII DPR untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan mendasar penanggulangan bencana,” ujar Yandri.

RUU Penanggulangan Bencana juga akan menyempurnakan tugas dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Serta, mewujudkan kelembagaan yang efektif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Penyempurnaan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, penyempurnaan lembaga usaha, lembaga asing, dan lembaga asing nonpemerintah. Serta pengakomodasian peran serta masyarakat,” ujar Yandri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement