Selasa 08 Sep 2020 06:02 WIB

Bawaslu: Ada Paslon Positif Covid-19 Daftar Langsung ke KPU

Bawaslu mengatakan pelanggaran saat pendaftaran Pilkada bukan hanya soal kerumunan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran saat pendaftaran Pilkada serentak 2020 bukan hanya soal kerumunan massa yang dianggap tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, menurutnya, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diduga melanggar aturan, sebab menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang datang langsung ke kantor KPU.

"Karena ternyata pada saat pendaftaran ada calon kepala daerah yang sudah terkonfirmasi positif, tetapi pada proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers daring, Senin (7/9).

Baca Juga

Ratna mengatakan, dugaan pelanggaran tentang tata cara dan mekanisme pendaftaran yang dilanggar KPU itu terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, pada proses pendaftaran terdapat potensi potensi pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran etik.

Kemudian, kata Ratna, pelanggaran tersebut juga terjadi di Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Binjai. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, jika ada calon yang dinyatakan positif maka pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui penggunaan media telekomunikasi.