REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai belum melakukan implementasi aturan dengan penuh. Sebab, sebagian daerah itu hanya ikut-ikutan menerbitkan kebijakan pembatasan plastik.
Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik mengatakan, saat ini kebijakan pembatasan plastik sekali pakai telah diterbitkan di 2 provinsi dan 35 kabupaten/kota. "Kami melihat dari 37 daerah itu ada juga kota atau kabupaten yang hanya ikut-ikutan saja, copy paste, tapi implementasinya tidak jalan. Ini ada beberapa kota/kabupaten yang seperti itu," ujar Ujang dalam diskusi virtual forum daerah bebas plastik yang diadakan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (8/9).
Karena itu, Ujang mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. LSM dapat melakukan pengawasan dan evaluasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut serta memverifikasi data terkait sampah plastik.
Hasil tersebut akan memperlihatkan mana daerah yang sukses menerapkan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai dan wilayah yang hanya sekedar membuat aturan tanpa implementasi yang nyata. Hal itu penting karena data merupakan tolok ukur keberhasilan kinerja pengurangan sampah plastik dengan kebijakan pengurangan tersebut.
"Data pengurangan sampah ini akan menjadi kontribusi secara langsung terhadap target pengurangan sampah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) masing-masing kota," ujar Ujang.
Selain itu, dia menekankan pentingnya data tersebut karena akan berpengaruh terhadap target 30 persen pengurangan sampah nasional sampai 2025. Data yang terverifikasi itu juga akan menjadi dasar bagi KLHK untuk merekomendasikan daerah yang mendapatkan dana insentif daerah, ujar dia.