REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara KLHK, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara, pada Sabtu (5/9) lalu berhasil mengamankan total 16 ekor satwa liar dilindungi. Tim saat ini juga masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang potensial terdapat perdagangan satwa liar sesuai dengan data intelejen KLHK.
Operasi hari pertama (5/9) dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal. Tim berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi dari sembilan lokasi berbeda.
Satwa-satwa tersebut antar lain tiga ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor nuri ternate (Lorius garrulus), satu ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor tiong nias (Gracula robusta), dua ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta dua ekor monyet yaki (Macaca nigra).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan hidupan liar (wildlife crime) cukup tinggi. Pihaknya menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.
"Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya," kata Sustyo, dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Tim gabungan menjalankan operasi dengan pendekatan persuasif. Maksud dari pendekatan persuasif yakni memberikan penjelasan kepada pemilik bahwasanya satwa yang mereka miliki itu termasuk satwa yang dilindungi, dan petugas akan mengamankannya.
"Hasil operasi di Sulut ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara," kata Sustyo menegaskan.