Kamis 10 Sep 2020 16:31 WIB

Mendagri: Calon Langgar Protokol Sengaja Unjuk Kekuatan

Minimnya sosialisasi juga jadi alasan pelanggaran protokol pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan dua alasan bakal calon melanggar protokol kesehatan dengan pengumpulan massa dalam kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pertama, bakal calon sudah tahu ada regulasi yang melarang kerumunan massa, tetapi tetap dilakukan karena ingin unjuk kekuatan atau show of force.

"Evaluasi Kemendagri ada dua kemungkinan terjadinya pengumpulan massa tersebut. Memang sudah tahu ada PKPU Nomor 10 namun sengaja untuk show of force baik dikoordinir ataupun tidak dikoordinir," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan daring, Kamis (10/9).

Baca Juga

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 merupakan revisi atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Dalam aturan tersebut, bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU hanya didampingi pimpinan partai politik dan timnya secara terbatas.

Dilarang adanya kerumunan massa yang mengiringi bakal pasangan calon. Akan tetapi, pada pendaftaran pencalonan selama 4-6 September, terjadi adanya pengumpulan massa di sejumlah daerah.

Alasan kedua, lanjut Tito, kemungkinan pasangan calon belum mengetahui ketentuan dalam PKPU 10/2020 tersebut. Dengan demikian, bakal calon masih berpikir cara lama sehingga tidak melaksanakan kegiatan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Dari beberapa yang ditanyakan atau diwawancara cukup banyak yang tidak tahu. Karena pendeknya masa sosialisasi," kata Tito.

Ia menambahkan, rancangan PKPU 10/2020 baru ditetapkan pada 31 Agustus serta diharmonisasi dan diundangkan pada 1 September. Sedangkan, pelaksanaan pendaftaran pencalonan digelar dua tiga hari setelahnya.

Namun, kata Tito, Kemendagri, KPU, maupun Bawaslu sudah mengupayakan sosialisasi aturan larangan tersebut. Bahkan jajaran Bawaslu daerah sudah menyampaikan surat resmi kepada setiap partai politik di daerah terkait sosialisasi peraturan itu.

Sejauh ini, Mendagri Tito juga telah mengeluarkan teguran kepada 72 kepala daerah sekaligus bakal calon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan per Kamis (10/9). Sementara, kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement