Kamis 10 Sep 2020 22:16 WIB

ICW Harap Ekspos Kasus Djoko Tjandra tak Hanya Formalitas

ICW harap ekspos kasus Djoko Tjandra di KPK tak hanya sekadar formalitas belaka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara penanganan kasus Djoko Tjandra, dengan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri. Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka. 

"ICW berharap gelar perkara besok akan menjadi  momentum dan itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi," tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Baca Juga

Adapun informasi yang harus digali KPK adalah terkait dengan apakah ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko S Tjandra. KPK, lanjut Kurnia, juga harus menggali apa alasan Djoko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, padahal yang bersangkutan bukan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

"KPK harus menggali apa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko S Tjandra," ujarnya.

Pasca gelar perkara yang diagendakan esok hari, ICW juga kembali mendesak agar KPK segera mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko S Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kepolisian. Setidaknya ada dua alasan bagi KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

Pertama, perkara ini melibatkan unsur penegak hukum. Berdasarkan itu, maka KPK, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lebih memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Kedua, agar menepis isu dugaan konflik kepentingan. 

"Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A. Maka dari itu, untuk menjamin independensi serta objektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Djoko S Tjandra ini," kata Kurnia lagi. 

Diketahui, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/9) besok. Gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. 

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat (11/9) terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9) lalu. 

Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," tutur Alex. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement