REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengembalikan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Polri. Nantinya, penyidik akan melengkapi berkas tersebut jika ada hal yang kurang.
"Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk JPU di P-19. Sehingga hal-hal yang kurang akan dipenuhi dalam pemberkasan, apabila sudah lengkap tentunya nanti akan dikirim kembali," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (11/9).
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
"Iya dikembalikan. Ya ada syarat formil atau materiil yang harus dilengkapi. Kalau tidak salah kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (11/9).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra dengan tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) Tommy Sumardi (TS), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Djoko Tjandra (JST) sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdapat perkembangan penyidikan tindak pidana red notice tersangka PU, TS, JST dan NB. Penyidik tipikor kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB telah melimpahkan atau melakukan tahap satu penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).