REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melakukan sholat dalam kondisi umum biasanya dilakukan di tempat-tempat yang lazim, seperti masjid, mushala, kantor, ataupun rumah. Namun bagaimana jika sholat itu didirikan di tempat yang tidak lazim seperti di kandang kambing?
Dalam buku Panduan Shalat An-Nisa karya Abdul Qodhir Muhammad Mansur yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Republika Penerbit, disebutkan beberapa hadits yang merujuk pada hal ini. Misalnya salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Dalam hadits itu, Rasulullah SAW ditanya tentang sholat di kandang kambing, lalu beliau berkata: "Imsahuu rughomaha wa shalli fi murahiha fa innaha min dawaabi al-jannati,". Yang artinya: "Basuhlah lendirnya dan sholatlah di kandangnya, karena sesungguhnya kambing adalah bagian dari hewan surga,".
Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Amr disebutkan melakukan sholat di kandang kambing boleh hukumnya asal tidak di kandang unta dan sapi. Hadits riwayat Thabrani dan Ahmad ini berkadar shahih.
Namun demikian, terdapat hadits lainnya tentang keutamaan unta dibandingkan kambing. Ibnu Majah meriwayatkan hadis dalam redaksinya: "Tawadha-u min albani al-ibili wa la tawadha-u min al-bani al-ghanami,". Yang artinya: "Berwudhulah karena susu unta dan janganlah berwudhu karena susu kambing,".