Senin 14 Sep 2020 12:51 WIB

Soal Kasus Djoko, Polri akan Jalankan Sesuai Saran KPK

Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) berjalan bersama saat akan memberikan keterangan pers seusai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) berjalan bersama saat akan memberikan keterangan pers seusai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, akan menjalankan sesuai saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar perkara kasus Djoko Tjandra kemarin (11/9). Salah satu sarannya harus melengkapi penyidikan berkas penghapusan red notice yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kemarin itu KPK sarankan segera tuntaskan atau P.21 penyidikannya terkait berkas perkara red notice Djoko Tjandra. Bantu doa ya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/9).

Namun, ketika ditanya apa yang kurang  dari berkas perkara tersebut. Ia hanya menjawab bantu doa dan akan tuntaskan semuanya. "Bantu doa ya. Supaya kami tetep sehat dan tuntaskan secepatnya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri  perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra telah rampung dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto. 

"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kami akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster" ujar Alex, sapaannya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9).

"Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa. Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," tambah Alex.

Terkait ambil alih perkara, lanjut Alex, terdapat syarat yang harus dipenuhi. "Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut, kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Alex.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement