REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, akan menjalankan sesuai saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar perkara kasus Djoko Tjandra kemarin (11/9). Salah satu sarannya harus melengkapi penyidikan berkas penghapusan red notice yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya kemarin itu KPK sarankan segera tuntaskan atau P.21 penyidikannya terkait berkas perkara red notice Djoko Tjandra. Bantu doa ya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/9).
Namun, ketika ditanya apa yang kurang dari berkas perkara tersebut. Ia hanya menjawab bantu doa dan akan tuntaskan semuanya. "Bantu doa ya. Supaya kami tetep sehat dan tuntaskan secepatnya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra telah rampung dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto.