REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada pemikiran untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal itu disampaikan Guspardi menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta agar Pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 belum mereda.
"Sampai saat ini belum ada pemikiran dari Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (14/9).
Politikus PAN itu mengatakan, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP melalui Perppu nomor 2 tahun 2020.
Awalnya, ungkap Guspardi, Komisi II DPR meminta penundaan Pilkada dilakukan hingga 2021, namun ketika itu pemerintah beragumentasi tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir. Hingga akhirnya, Gugus Tugas Covid-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakan ketat protokol kesehatan dapat dilaksanakan.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," ujarnya.
Guspardi juga menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada tanggal 4 - 6 September lalu. Hal tersebut kemudian dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja Kamis (10/9) lalu. Dirinya berharap tren pandemi Covid-19 akan menurun menjelang hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
"Perlu juga kita melihat trennya ini, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah mudahan di Oktober dan November sudah melandai dan akhirnya bisa menurun," katanya.