REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus penyerangan dan penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber masih terus bergulir, Selasa (15/9). Setelah orang tua tersangka penusuk menyebutkan, anaknya gangguan jiwa dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), namun pihak RSJ menyatakan, tidak ada data rekam medis tersangka pernah dirawat.
“Setelah pengakuan tersangka pernah dirawat di RSJ. Kami bolak-balik data empat tahun terakhir 2016 sampai 2020 tidak ada datanya,” kata Kepala Humas RSJ Kurungan Nyawa, Lampung David kepada Republika.co.id, Selasa (15/9).
Menurut dia, bila ada pasien yang dirawat inap maupun pasien yang melakukan rawat jalan, dan konsultasi dengan dokter poliklinik serta di Unit Gawat Darurat (UDG) di RSJ Lampung, dipastikan terdata rekam medis di data administrasi kantor.
M Rudi, bapak tersangka Alfin Adrian (24 tahun) menyebutkan, anaknya pernah dirawat di RSJ karena gangguan jiwa. Alfin Adrian, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber saat acara Wisuda Quran di halaman Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang.
Menurut David, tidak mungkin ada data yang terlewat bila seorang pasien yang berobat, rawat inap, dan rawat jalan, termasuk pasien masuk UGD rekam medisnya tidak terdata. Data rekam medis telah dibuka sejak 2016 hingga 2020 empat tahun terakhir datanya atas nama tersebut tidak ada.
Dia mengatakan, bila orang tua tersangka menyebutkan kepada penyidik (polisi) atau kepada wartawan bahwa ia pernah memasukkan anaknya dan dirawat inap karena gangguan mental atau jiwa di RSJ, tentu harus dilihat tempatnya.
“Kalau di RSJ Lampung, tidak ada data rekam medisnya, mungkin di tempat lain, saya tidak tahu,” ujarnya.