REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pansus Pilkada menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu di DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (15/9). "Kami mendapat laporan sejumlah ASN yang memberikan dukungan kepada petahana dan laporan itu sudah masuk ke Bawaslu, namun sejauh ini sanksinya belum ada," kata anggota Pansus Pilkada Kholil Asyari saat rapat dengar pendapat di Jember.
Menurutnya ada beberapa camat dan kepala desa yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada petahana dengan salam dua periode. Sehingga diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami minta Bawaslu untuk memproses pelanggaran netralitas ASN tersebut, agar tidak terulang hal serupa. Banyak pelanggaran yang terjadi, namun sanksi belum dijatuhkan," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya sudah memproses pelanggaran netralitas ASN Camat Tanggul M Ghozali hingga mendapat sanksi dari Komisi ASN. Komisi ASN menyatakan Camat Tanggul melanggar netralitas ASN dengan memberikan rekomendasi menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Komisi ASN juga merekomendasikan Bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN. Namun, kami digugat oleh yang bersangkutan dan kini masih proses persidangan," katanya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jember menunggu surat dari Komisi ASN untuk dugaan pelanggaran netralitas camat lainnya, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk bersikap netral selama pilkada. "Kami mengimbau seluruh ASN dapat bersikap netral di Pilkada Jember, meskipun petahana mencalonkan kembali. Bawaslu Jember juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif karena keterbatasan jumlah personel kami," ujarnya.