REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat yang kedapatan tidak menggunakan masker dihukum memanjat tiang. Sementara itu, belasan warga lainnya di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat terjaring operasi yustisi dalam razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kedapatan melanggar protokol Covid-19.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menuturkan, ada 45 pelanggar yang terjaring dalam razia yang digelar tersebut. Mereka diberi sanksi sosial, sementara satu orang diberikan denda.
Dia menyebut, puluhan pelanggar tersebut diberi sanksi karena tak menggunakan masker saat operasi di jalan Percetakan Negara. Hukumannya terbilang unik, yaitu memanjat di tiang seraya memberikan pernyataan bahwa mereka tidak akan kembali melakukan pelanggaran.
"Saya janji tak akan melanggar aturan," kata salah satu pelanggar sambil memanjat tiang.
Supriadi menyampaikan, operasi tersebut dibantu sejumlah pihak, seperti Kecamatan, Koramil Johar Baru, dan pihak Dinas Perhubungan. Di lokasi lain, operasi yustisi yang dilaksanakan di daerah Tugu Tani berhasil menjaring 15 orang.
Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, belasan orang tersebut dihukum di sekitar Tugu Tani lantaran tak patuh protokol kesehatan. "Operasi yustisia dari jam 06.00 WIB sampai jam 7.30 WIB aja sudah 15 yang melanggar. Mereka tidak sempurna memakai masker," kata Lilik di Tugu Tani, Rabu (16/9).
Dengan operasi tersebut, masyarakat diminta lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.